- Mengisi dan menandatangani Form 1 c
- Mengisi dan menandatangani Form 1 b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi).
- Fotocopi STR yang masih berlaku
- Fotocopi Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat keterangan Sehat Fisik dan mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomer SIP dokter yang memeriksa.
- Bukti asli pembayaran biaya registrasi melalui Bank BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan a/n : Rekening Konsil Kedokteran Indonesia, No. rek : 93.20.5556 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomer 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi. Bukti pembayaran biaya sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia , melalui : Bank Mandiri cab. RSCM. a/n : Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. No.rek : 122 00 96 000 248